Tata Tertib & Peraturan
TATA TERTIB DAN PERATURAN WARGA
PERUMAHAN NUSA INDAH CLUSTER
RT. 007 / RW. 01 KALIKONDANG - DEMAK
BAB I. DEFINISI
I.1. Perumahan Nusa Indah Cluster (NIC) adalah area atau wilayah yang berada diwilayah RT. 007 RW. 001 Kelurahan Kalikondang Demak. Areanya termasuk didalamnya BLOK A,B,C,D,E,F,G,H,I dan Wilayah Ruko.
I.2. Warga Perumahan Nusa Indah Cluster (NIC) adalah warga yang menetap atau tinggal diwilayah Perumahan Nusa Indah Cluster. Termasuk didalamnya pemilik rumah, pengontrak, tenaga kebersihan, tenaga pegajar dan tenaga keamanan.
I.3. Pemilik Rumah adalah perorangan / keluarga yang memiliki rumah / ruko yang berada diperumahan Nusa Indah Cluster.
I.4. Pengontrak adalah perorangan / keluarga yang mengontrak dan menempati rumah / ruko yang berada diperumahan Nusa Indah Cluster.
I.5. Tamu adalah perorangan / keluarga yang datang untuk berkunjung, bermain atau sekedar beraktifitas diarea Perumahan Nusa Indah Cluster.
I.6. Pengurus RT adalah warga Perumahan Nusa Indah Cluster yang diberikan amanat untuk melaksanakan tugas kepengurusan sesuai jabatannya masing masing.
I.7. Program Kerja Kepengurusan Perumahan Nusa Indah Cluster adalah semua aktifitas baik sedang dirancang atau sudah dilaksanakan yang dibuat untuk kepentingan bersama dalam menciptakan kerhamonisan, kerukunan, keamanan serta kenyamanan bertetangga.
BAB II. HAK DAN KEWAJIBAN
II.1. HAK WARGA
II.2. KEWAJIBAN WARGA
II.3. KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH DAN PENGONTRAK
II.4. KEWAJIBAN TAMU
BAB III. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
III.1. TATA TERTIB
III.2. KEAMANAN
BAB IV. KEGIATAN DAN ACARA
IV.1. PELAKSANAAN KEGIATAN RT
IV.2. PELAKSANAAN KEGIATAN RUMAH / KELUARGA / HAJATAN / PERAYAAN
BAB V. PINDAHAN DAN WARGA BARU
V.1. Setiap Warga Perumahan Nusa Indah Cluster yang pindah, wajib melaporkan diri kepada pengurus RT.
V.2. Setiap warga baru Perumahan Nusa Indah Cluster, wajib lapor RT dengan membawa dokumen berupa fotocopy KTP dan mengisi daftar warga di website nusaindahcluster.com
BAB VI. PENGGUNAAN DANA KAS RT
VI.1. Dana KAS RT adalah .....
BAB VII. SANKSI
Menunggu masukan warga .....
BAB VIII. LAIN-LAIN
VIII.1. menunggu masukan warga....